Kamis, Maret 28, 2024
Google search engine
BerandaKejaksaanObati Kecanduan Narkoba, Lamongan Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa RS Karangkembang

Obati Kecanduan Narkoba, Lamongan Launching Balai Rehabilitasi Adhiyaksa RS Karangkembang

Suaraairlangga.com, Lamongan – Pada Jum’at (01/07/2022), dilaksanakan launching Balai Rehabilitasi Narkotika di 34 provinsi secara virtual yang berpusat di Bandung. Dan Kabupaten Lamongan menjadi salah satu bagian dari 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melaunching Balai Rehabilitasi Narkotika.

Penting diketahui, bahwa penyebaran norkotika di Indonesia kian tahun kian memprihatinkan, yangmana pengguna narkotika yang tidak lagi menyasar pada orang dewasa, tetapi juga sudah merabak dikalangan anak-anak bahkan pada wanita, hal inilah yang menjadikan dasar Kabupaten Lamongan mendirikan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RS Karangkembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Pendirian Balai Rehabilitasi Adhiyaksa RS Karangkembang merupakan hal yang sangat penting untuk penanganan kasus narkotika pada anak, dengan pendekatan secara medis. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro’uf.

“Hal ini sangat penting untuk mengatasi kasus hukum. Mengatasi anak yang terkena narkoba ini tidak hanya kedekatan secara hokum, tetapi juga secara medis,” kata Wabup Ro’uf.

Sebagai tempat pemulihan kembali pengguna narkotika, kata Wabup Ro’uf, pemilihan Rumah Sakit Karangkembang sebagai tempat balai rehabilitasi Adiyaksa ini dirasa cocok melihat latarbelakang RS Karangkembang.

“Jadi memulihkan kembali, supaya yang terkena ini bisa sehat kembali dan di rehabilitasi di tempat yang cocok di Lamongan, yaitu di Rumah Sakit Karangkembang ini,” kata Wabup Ro’uf.

Dulunya, Rumah Sakit Karangkembang merupakan Puskesmas untuk penyakit jiwa, kemudian meningkat menjadi Puskesmas Plus, dan baru-baru ini diresmikan sebagai Rumah Sakit Karangkembang tipe D dengan spesifikasi untuk jiwa.

“Ini untuk mengembalikan supaya mereka yang terkena kecanduan obat bisa disembuhkan dan seterusnya kembali seperti normal seperti sebelumnya,” ucap Wabup Ro’uf.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati menyampaikan, adanya fenomena penyalahgunaan norkotika pada anak, perlu dilakukan rehabilitasi sebagai penanganannya.

“Pembinaan terhadap orang yang terkena hukuman penyalahgunaan narkotika seperti narkoba dan pecandu, ini tidaklah tepat apabila berada di lembaga masyarakat, tempat yang tepat untuk mereka adalah di balai rehabilitasi,” ungkap Ambarwati.

Hal tersebut, kata Ambarwati, sebagai penyembuhan secara fisik maupun mental.

“Di balai rehabilitasi, mereka dapat disembuhkan baik secara fisik maupun mental, dan nantinya kita akan kembali lagi ke masyarakat, untuk bisa kembali melakukan aktivitas sebagai masyarakat itu sendiri,” pungkas Ambarwati. *[SA]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR