Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaLamonganKereta Api Tertemper Truk di Lamongan, PT.KAI Minta Pemerintah Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

Kereta Api Tertemper Truk di Lamongan, PT.KAI Minta Pemerintah Tingkatkan Keselamatan Perjalanan

Suaraairlangga.com, Lamongan – PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Persero meminta Pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan diperlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2, bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif usai Kereta Api Ekonomi Lokal Rute Cepu – Surabaya Pasarturi tertemper truk diperlintasan sebidang antara Stasiun Surabayan – Stasiun Lamongan, tepatnya perlintasan baratnya Terminal Lamongan, pada Rabu (09/03/2022) jam 6.37 WIB.

Menurutnya, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, yaitu Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ditambahkannya, pada UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan, yaitu Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, dan UU. No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Luqman.

Dijelaskan pula, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Luqman berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM No.94 Tahun 2018.

“PT. KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif, dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” harap Luqman.

Luqman menyampaikan pula, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan diperlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api. Pada Januari 2022 – Februari 2022, terdapat 17 kejadian dengan rincian, 6 kejadian KA tertemper kendaraan diperlintasan sebidang, dan 11 kejadian KA tertemper pejalan kaki.

Diterangkannya, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdalopka) Daop 8 Surabaya, pada sekitar pukul 06.37 WIB, terdapat laporan bahwa KA Ekonomi lokal relasi Cepu – Surabaya Pasarturi telah ditemper oleh truk, sehingga lokomotifnya mengalami kerusakan, dan masinis meminta agar dikirimkan lokomotif penolong atau pengganti guna melanjutkan perjalanannya dengan aman dan selamat.

Saat ini, lanjutnya. PT. KAI masih berusaha melakukan evakuasi terhadap masinis yang terluka, dan mengevakuasi truk menggunakan mobil derek yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. PT. KAI juga melakukan pengaturan pola operasi, agar kejadian tersebut tidak berimbas terhadap perjalanan kereta api lainnya.

“Kami mohon maaf kepada pelanggan KA yang terdampak kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut mengakibatkan, Kereta Api Ekonomi lokal tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka. Untuk sementara, Kereta api Ekonomi lokal menunggu lokomotif pengganti dari Stasiun Pasarturi yang berangkat pukul 07.31 WIB agar dapat melanjutkan perjalanan,” tutup Luqman Arif. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR