Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaLamonganRaih Peringkat I Nasional Kinerja PTSL, BPN Lamongan Diberi Penghargaan Menteri Sofyan...

Raih Peringkat I Nasional Kinerja PTSL, BPN Lamongan Diberi Penghargaan Menteri Sofyan Djalil

Suaraairlangga.com, Surabaya – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan menerima penghargaan sebagai Peringkat I atas keberhasilannya mesukseskan 100% kinerja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Propinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI, Sofyan A. Djalil kepada Kepala BPN Lamongan, R. Agus Mahendra, di Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur, Rabu (10/03/2021).

Pada tahun 2020, BPN Lamongan telah berhasil menerbitkan 33.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari 58.500 bidang tanah di 47 desa. Hal tersebut disampaikan oleh R. Agus Mahendra melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Lamongan, Arif Bakhtiar.

“Jadi BPN Lamongan berhasil mendapatkan peringkat I atas keberhasilan pencapaian targetnya selama tahun 2020. Selain pencapaian target tersebut penilainnya juga karena ketepatan waktu, dan pencapaian desa lengkap,” kata Arif Bakhtiar.

Arif Bakhtiar menerangkan, bahwa sejak Program PTSL dilaksanakan tahun 2017, BPN Lamongan sampai dengan tahun 2020 telah menyelesaikan 154.500 SHAT dengan total 213.076 bidang tanah di 207 desa.

“Total SHAT yang harus diselesaikan sampai dengan tahun 2025 yakni sebanyak 597.343 SHAT dengan 655.919 bidang tanah di 474 desa/kelurahan. Sedangkan untuk tahun 2021 targetnya yakni menyelesaikan 115.000 SHAT atas 100.000 bidang tanah di 57 desa,” jelas Arif Bakhtiar.

Ditambahkannya, program-program yang digalakkan oleh BPN Lamongan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan yakni menekan trijuang. Trijuang adalah sinergitas antara BPN, Pemkab Lamongan serta pihak desa. BPN Lamongan juga memberikan berbagai kemudahan seperti tahapan pengumuman dari pemeriksaan yang bisanya menunggu 2 bulan dipangkas hanya menjadi 2 minggu. Selain itu pembayaran pajaknya pun diberikan keringanan yakni tidak harus dibayarkan saat pendaftaran sehingga bisa menjadi pajak terhutang dan dibayarkan setelah sertifikat jadi. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR