Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Pada Sabtu (17/08/2019), Bupati beserta Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda dan Perwakilan OPD menghadiri Upacara Penyerahan Remisi HUT Ke- 74 RI kepada 239 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Bojonegoro.
Penting diketahui, bahwa Remisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan Remisi (Pengurangan Pidana). Sedangkan Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak
yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Dari jumlah total warga binaan di Lapas Bojonegoro sebanyak 449 orang diantaranya 110 tahanan dan 339 narapidana. Terdapat 74 orang mendapatkan Remisi umum 1 bulan, 41 orang mendapatkan Remisi umum 2 bulan, 51 orang mendapatkan Remisi umum 3 bulan, 22 orang mendapatakan Remisi umum 4 bulan serta 7 orang mendapatkan Remisi umum 5 bulan. Sedangkan untuk Remisi umum II 1 bulan diterima oleh 3 warga binaan dan 3 bulan diterima oleh 1 warga binaan.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa, pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberían hak warga binaan pemasyarakatan. Tetapi lebih dari itu, Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka
membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” tutur Bupati Anna Mu’awanah. *[JP]