Kamis, Maret 28, 2024
Google search engine
BerandaBojonegoroCegah Korupsi, Setiap 3 Bulan Pengolahan Keuangan Daerah Dievaluasi KPK

Cegah Korupsi, Setiap 3 Bulan Pengolahan Keuangan Daerah Dievaluasi KPK

Suaraairlangga.com, Surabaya – Pada Selasa (23/04/2019), Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, M.Pd. menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Negara, di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Selain itu, hadir pula Gubernur Jatim, Perwakilan KPK RI, Bank Jatim, BPN Jatim, Kepala Daerah di Provinsi Jatim, BPD Jatim.

“Rakor ini diharapkan dapat menyatukan para kepala daerah di Jatim untuk memiliki komitmen dalam peningkatan pendapatan daerah. Karena sejatinya pendapatan daerah itu sendiri juga digunakan untuk kepentingan daerah tersebut membangun daerahnya. Sehingga perlu adanya kerjasama antara Pemda dengan KPK, Bank Jatim, Direktorat Jendral Pajak, Badan Pertanahan Nasional dalam menggali potensi-potensi pajak yang belum bisa diambil,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam Rakor tersebut.

Ditambahkannya, selain itu perlu adanya penertiban dan penyusunan aset daerah. Sehingga perlu dibedakan mana yang menjadi aset milik pemerintah daerah mana yang aset milik kementerian atau BUMN. Sehingga dalam hal ini dapat dengan mudah membedakan dan mengelolanya.

Masih dalam kesempatan ini, Dirut Bank Jatim, R. Suroso menyampaikan, bahwa Bank Jatim hadir dan komit ingin membantu Pemerintah dalam mengelola keuangan daerah serta pendapatan daerah.

“Bank Jatim bekerjasama dengan pemerintah provinsi Jawa Timur telah melaunching EKD (Elektronik Keuangan Daerah), dimana ini sebagai bentuk komitmen kami membantu dalam pengelolaan pembayaran pajak, pengelolaan keuangan daerah, serta membantu Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendapatan daerah,” ungkap Dirut Bank Jatim, R. Suroso.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan menyampaikan, bahwa KPK hadir dalam upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dan dirinya juga menjelaskan berbagai hal terkait korupsi.

“Daerah itu dituntut untuk meningkatkan potensi pendapatan daerahnya. Namun setelah pendapatannya meningkat jangan sampai ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah, karena hal tersebut merupakan tindakan korupsi,” tandas Basaria Panjaitan.

Dijelaskan pula, selain itu ada juga pajak yang dititipkan kepada wajib pajak namun tidak diberikan kepada pemerintah daerah, itu juga bisa dibilang korupsi.

“Untuk pencegahan korupsi, nanti akan ada wakil dari KPK di daerah yang bisa memberikan masukan dan arahan dalam hal pengelolaan keungan daerah. Selain itu, KPK juga akan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setiap 3 bulan sekali,” pungkas Basaria Panjaitan menjelaskan. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR