Kamis, Maret 28, 2024
Google search engine
BerandaBojonegoroPolres Bojonegoro Sita 18 Motor Curian, 2 Pelakunya Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Bojonegoro Sita 18 Motor Curian, 2 Pelakunya Terancam 7 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (13/09/2018) siang. Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro.

Konferensi pers tersebut dipimpin lansung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Daki Dzul Qornain, SH., dan Kasubbag Humas, AKP Sri Ismawati, serta dihadiri sejumlah awak media Se- Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, bahwa, salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh anggota jajarannya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang telah melakukan pencurian pada sejumlah tempat di Kabupaten Bojonegoro dan sekitarnya.

“Petugas mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor, dan menyita 18 sepada motor hasil kejahatan para pelaku,” kata AKBP Ary Fadli.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut, adalah ML bin KS (50 th) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang bertindak selaku pelaku pencurian, dan WP bin GS (34 th) warga Desa / Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang bertindak selaku penjual barang hasil curian tersebut.

Selain mengamankan kedua pelaku, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas juga berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu yang dibawa dalam sakunya,” ungkap Kapolres.

Foto : Umi Aliyah (39 th) saksi curanmor, saat menerima pinjaman dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli berupa Barang Bukti (BB) curanmor yang dillakukan oleh ML bin KS (50 th) dan WP bin GS (34 th), Kamis (13/09/2018) siang.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula pada Senin, 09 Juli 2018 lalu, pelaku ML bin KS (50 th) melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat, dengan lokasi di pinggir pesawahan turut Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dengan cara menggunakan kunci T. Setelah berhasil melakukan pencurian, selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku WP bin GS (34 th) untuk dijual.

Selain berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku ML bin KS juga berhasil membawa HP merk Sony Xperia milik korban yang disimpan di dalam jok motor tersebut.

“Saat itu, pelaku ML bin KS menyerahkan HP milik korban kepada pelaku WP bin GS, sebagai upah untuk menjualkan hasil curian tersebut,” beber Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro, didapati bahwa HP milik korban yang hilang bersama motornya, telah dikuasai oleh WP bin GS, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WP bin GS.

“Setelah diinterogasi, pelaku WP bin GS mengaku mendapatkan HP dari ML bin KS. Sehingga petugas langsung mengamankan ML bin KS di rumah kosnya di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro,” tambah AKBP Ary Fadli.

Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oleh penyidikan kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tandas Kapolres.

Masih dalam kesempatan ini. Salah satu saksi korban, Umi Aliyah (39 th) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro turut dihadirkan oleh patugas. Kehadiran Umi Aliyah tersebut dalam rangka untuk menerima sepeda motornya Honda Vario yang sempat dicuri oleh pelaku.

“Motor tersebut kami pinjamkan kepada pemiliknya, karena barang bukti tersebut masih di butuhkan untuk proses penyidikan,” pungkas AKBP Ary Fadli seraya menyerahkan Honda Vario kepada Umi Aliyah. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR