Selasa, April 16, 2024
Google search engine
BerandaBojonegoroBeli HP Pake Uang Palsu, 2 Tahanan Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Beli HP Pake Uang Palsu, 2 Tahanan Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Suaraairlangga.com, Bojonegoro – Akibat mengedarkan uang palsu, 2 orang pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu, 05 September 2018 lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli ketika mengadakan konferensi pers bersama awak media, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (13/09/2018) siang.

Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu berinisial SA als IP bin AS (21 th) warga Dusun Jambe – Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan DH als Gendut Bin S (39 th) warga Dusun Wonorejo – Desa Sumberagung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, bahwa modus operandi ketiga pelaku berawal pada Rabu, 05 September 2018 sekira jam 07.30 WIB, disebuah tempat kost di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, anggota yang melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut terkait dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat yaitu penadahan berupa sepeda motor.

Pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku SA als IP bin AS, karena kedapatan menyimpan uang palsu sebesar Rp. 1.900.000,-. Dengan adanya kejadian tersebut, anggota langsung melakukan interogasi terhadap SA, bahwa uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dari pelaku DH als Gendut dengan total uang Rp 5.200.000,-.

“Setelah dilakukan interogasi lagi terhadap DH als Gendut, didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO,” terang AKBP Ary Fadli.

Kemudian, pelaku DH als Gendut mengedarkan uang palsu tersebut sebesar Rp. 3.300.000,- kepada pelaku SA als IP dengan kesepakatan awal bersama akan diedarkan kepada orang lain. Setelah itu, pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu tersebut dengan kesepakatan setelah membelanjakan, barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan dibagi berdua.

“Kemudian pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp 1.400.000,- dari korban Sofi Atok Liah (korban 1) yang diunggah melalui jual beli di media sosial Facebook,” tutur Kapolres.

Setelah membeli sebuah HP dari korban 1, kemudian pelaku SA menjual kembali HP tersebut seharga Rp. 1.100.000,- dan uang hasil penjualan dibagi berdua dengan bagi hasil sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku SA dan sebesar Rp 600.000,- kepada palaku DH als Gendut.

Dari proses penyelidikan juga, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq sebesar Rp. 1.900.000,- dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- sebanyak 38 lembar.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya juga, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Keduanya akan menjalani proses hokum, dan saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Bojonegoro,” pungkas AKBP Ary Fadli. *[JP]

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR