Kamis, April 18, 2024
Google search engine
BerandaArtikelEfektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Oleh : Muhammad Barqah Prantama S.AP.,M.AP [MBP]

Transfer Dana Pusat, Mobilisasi PAD dan Demokrasi Lokal.

Peningkatan transfer dana bantuan pusat yang tidak disertai penguatan demokrasi lokal, bukan hanya tidak efektif bagi pemberdayaan ekonomi daerah, tapi juga akan sekedar menularkan wabah korupsi dari pusat ke daerah itu sendiri. Studi empirik De Mello dan Berenstein (2002) menunjukkan bahwa governance meningkat ketika pengeluaran lokal lebih ditopang oleh pendapatan non pajak sebagai bagian yang inherent (terhubung) dengan PAD (Abed dan Gupta, 2002: 356).

Disisi lain, Davey menyatakan bahwa setiap dana transfer dari pusat pada dasarnya merupakan sedekah yang tidak diperlukan oleh pemerintah daerah (jika mereka tekun menarik pajak dan tidak boros), karena transfer dana pusat ini hanya akan mengundang intervensi pemerintah pusat atas daerah. (Davey, 1998: 259). Selanjutnya, Davey juga merumuskan prinsip-prinsip pengelolaan (penarikan pajak) yaitu : kecukupan, elastisitas, pemerataan, kemampuan administratif dan penerimaan secara politik (Davey, 1988: 40).

Hubungan pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tentang pembagian kekuasaan (desentralisasi fiskal) yaitu bagaimana memperoleh dan membelanjakanya (Mindarti, 2005: 112). Semakin luas urusan yang menjadi tanggungjawab Pemda, maka semakin besar pula kewenangan finansial yang dibutuhkannya. Hal ini harus ditegaskan, mengingat pentingnya keseimbangan antara tanggungjawab pemda dengan kewenangan finansialnya (desentralisasi dan dekonsentrasi fiskal), sebagaimana sebuah adagium ‘no mandate without funding, or money follow functions’.

Namun, sebagai konsekuensi dari negara Unitari, ada ruang-ruang dimana beberapa hal tidak bisa disentralisasikan, salah satunya justru sektor fiskal. Pajak langsung dan tidak langsung dan itu penting dan produktif tetap menjadi domain Pemerintah Pusat. Tidak ada pajak tambahan (hak opsi) yang dapat dikenakan pemda atas pajak-pajak yang telah ditangani pusat (Yuworo, 2012), sehingga Pemerintah Pusat memiliki hak veto untuk menolak (mencabut) pajak yang dibuat oleh daerah (Brojonegoro, 2002).

Sehingga, Desentralisasi dan Dekonsentrasi adalah sebentuk Pelimpahan setengah hati, terlebih lagi dengan pilar ketiga yaitu Tugas Pembantuan. Dalam teori pelimpahan kekuasaan, ada aspek residual yang harus diperhatikan sebagai konsekuansi bentuk negara, dan teori residual terbalik adalah konsekuensi dari negara Unitari spt NKRI, dimana pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari atas kebawah merujuk pada hal-hal yang dianggap dapat dilakukan daerah dalam rangka effektivitas pemerintahannya maka akan dilimpahkan berikut dengan kewenangannya.

Anggaran Berbasis Kinerja Bagi Pemerintah Daerah

Pada dasarnya, Anggaran adalah urusan yang dimonopoli oleh Pemerintah. Pemerintah telah mendudukan anggaran sebagai sebuah persoalan yang eksklusif di wilayah monopoli mereka, dan tanpa memberikan ruang yang memadai bagi warganega/masyarakat untuk terlibat secara aktif. Dibalik semua ini, anggaran kemudian dijadikan simbol dari niat baik pemerintah untuk memuaskan dan memakmurkan warga negara/masyarakatnya (Kelly and Rivenbark dalam Domai, 2005: 190).

Model panganggaran berbasis kinerja sebenarnya adalah model pengelolaan anggaran di negara Federal, secara empirik berbagai pengalaman terkait model pengelolaan ini telah dimuat secara komprehensif dalam buku “Performance Budgeting For State and Government” karya Janet M. Kelly dan William C. Reivenbark (2003). Anggaran berbasis kinerja telah dianggap sebagai bagian dari reformasi anggaran, karena dalam anggaran berbasis kinerja anggaran disusun melihat fungsi dan pelayanan.

Dengan perkataan lain, anggaran berbasis kinerja mencerminkan beberapa hal, diantaranya : pertama, maksud dan tujuan untuk apa dana itu diminta. Kedua, harus mencantumkan biaya dari program-program yang diusulkan untuk mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.

Dari ketiga prinsip penyusunan anggaran berbasis kinerja tersebut, maka dapatlah dikatakan bahwa ukuran kinerja yang baik (sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang  baik) ketika adanya sistem pelaporan yang kontinyu dan adanya kombinasi antara kegiatan operasional dan pertanggungjawaban keuangan baik yang bersifat kedalam maupun keluar (transparan dan akuntabel). Anggaran berbasis kinerja juga disusun dengan perencanaan model Balanced score card strategic, citizen perception, and service satisfactions, dengan ketiga metode ini maka pengukuran terhadap efektivitas dan efisiensi anggaran dapat dengan mudah dilakukan.

Penulis adalah : Chief Executive Officer Of PowerIndonesia (Planning, Policy and Empowering Research Indonesia)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

TERPOPULER

KOMENTAR